Gambir, Jakarta pusat (18/11/2023) "Suasana razia mobil dan motor berusia 3 tahun oleh Polres Jakarta Pusat"
Jakarta,Matamedia.com. Aksi penilangan petugas
kepolisian Jakarta Pusat dilakukan secara berkala pada tanggal 18 November
2023. Kendaraan berbahan bakar roda dua maupun roda empat diwajibkan sudah
melakukan uji emisi terhadap kendaraannya, polisi menghimbau agar masyarakat
aman dari maraknya bahaya polusi yang ada di Jakarta, tilang uji emisi kembali
berlaku pada 1 November 2023.
Pemprov DKI Jakarta memastikan razia uji
emisi tetap berjalan dan menyebut razia emisi sebagai bagian sosialisasi kepada
masyarakat akan pentingnya melakukan uji emisi terhadap kendaraan pribadi.
Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi
dengan Polda Metro Jaya terkait keberlanjutan sanksi tilang uji emisi bagi
kendaraan bermotor. Meskipun tilang diberhentikan, Pemprov DKI memastikan tetap
menggencarkan kegiatan uji emisi kendaraan di IbuKota, sesuai amanat Peraturan
Gubernur Tahun 2020.
Razia emisi dan tilang dihentikan setelah
berlaku satu hari pada Rabu (1/11/2023). Penghentian itu disebabkan banyak
keluhan dari warga yang kurang tersosialisasi. Hal serupa terjadi pada
September lalu setelah berjalan selama sepekan lantaran tilang dianggap
memberatkan warga.
Tidak semua masyarakat di Jakarta merasakan
keberatan ada pun sebagian orang netral bahkan setuju dengan adanya tindakan
pemprov DKI Jakarta yang melanjutkan
kembali aksi razia tilang emisi yang di lakukan langsung oleh pihak kepolisian
setempat.
''Kalau menurut saya sih, setuju aja ya mas karena
banyak kendaraan yang mungkin perawatannya kurang diperhatikan sehingga
menimbulkan polusi udara yang kian memburuk setiap harinya''. Ujar Harto salah
satu warga yang tingal di Jakarta.
Razia uji emisi berlanjut tanpa sanksi tilang
sampai akhir tahun ini. Sanksi tilang masih akan dibahas lebih lanjut dengan
pemangku kepentingan terkait. Sebagai gantinya, pengendara diberikan surat
wajib servis.
Uji emisi penting karena berkontribusi dalam
menurunkan konsentrasi PM 2,5 berdasarkan kajian Dinas Lingkungan Hidup DKI
Jakarta dan konsultan Vital Strategis. Uji emisi juga bermanfaat bagi pemilik
kendaraan untuk mengetahui kondisi mesin kendaraannya.
Kewajiban uji emisi di Jakarta tercantum
dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang
Kendaraan Bermotor. Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib menguji emisi
sesuai ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 8 Tahun
2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori
N, Kategori O, dan Kategori L.
Untuk itu, terkait dengan pencegahan dan
penanggulangan dampak lingkungan lalu lintas dan angkutan jalan, maka pasal 210
ayat 1 mewajibkan setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan untuk
memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan. Jika
tidak memenuhi, pengendara akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kewajiban uji emisi rutin setiap enam bulan sekali, fasilitas saat ini belum
memadai cara terbaik dengan razia emisi sesuai aturan. (AF)
Komentar
Posting Komentar